Kota Sorong Papua Barat Daya – Mengawali aktivitas pemerintahan di tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar apel perdana di Lapangan Apel Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (5/1/2026).
Apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakop Karet, M.Si, dan diikuti oleh sebagian besar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemprov PBD.
Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran tahun 2025 yang hingga awal tahun anggaran baru belum sepenuhnya diserahkan oleh OPD terkait.
Ia menekankan bahwa sesuai ketentuan normatif, batas akhir penyampaian SPJ adalah 10 Januari 2026, dan seluruh dokumen wajib diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya.
“Sesuai ketentuan normatif, kita dibatasi waktu dalam menyampaikan pertanggungjawaban anggaran tahun 2025. Kepada pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang diberikan tanggung jawab pengelolaan keuangan, saya minta agar benar-benar memperhatikan batas waktu ini,” tegas Pj Sekda saat apel gabungan ASN.
Pj Sekda mengungkapkan, dari sejumlah OPD yang wajib menyampaikan SPJ, baru dua OPD yang telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen, yakni BPPKAD dan Sekretariat Daerah (Setda).
“Baru dua OPD yang SPJ-nya sudah siap dan diserahkan, yaitu BPPKAD dan Setda. OPD lainnya agar segera menyelesaikan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian SPJ tahun 2025 akan berdampak langsung pada pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk Tahun 2026.
“DPA SKPD APBD Tahun 2026 memang sudah diserahkan, tetapi masih ada tahapan lanjutan, yaitu kewajiban pimpinan OPD untuk menyelesaikan SPJ tahun 2025,” jelasnya.
Selain itu, pimpinan OPD juga diwajibkan mengusulkan nama bendahara pengelola DPA SKPD, mengingat jabatan bendahara hanya berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi kembali.
“Kedua kewajiban ini harus dituntaskan terlebih dahulu. Jika belum selesai, maka akan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan DPA APBD Tahun 2026,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Pj Sekda Yakop Karet meminta kerja sama seluruh pimpinan OPD agar dokumen SPJ dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, sehingga penyerapan anggaran Tahun 2026 dapat segera berjalan secara optimal.
TIM
.jpg)
0 Komentar