Bengkulu, – Perkara dugaan tindak pidana perbankan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar oleh Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) memasuki babak krusial.
Meski telah berstatus P-21, empat tersangka justru memilih melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Empat tersangka tersebut masing-masing Yuliana Maitimu selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, Yosi Indarti dan Dendy Ario selaku Account Officer, serta Yogi Purnama Putra selaku Analis Kredit. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Fiscal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sejak 16 Desember 2025, tanpa dilakukan penahanan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, melalui Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti, S.IK, membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut. Tiga tersangka tercatat menggugat dengan register perkara Nomor 10, 11, dan 12/Pid.Pra/2025/PN Bgl tertanggal 29 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya teregister Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bgl tertanggal 5 Januari 2026.
“Hari ini sidang telah memasuki agenda replik, besok duplik, dan Rabu dilanjutkan pembuktian saksi serta surat,” ujar Kompol Miza Yanti, Senin (12/1/2026).
Menurut Miza, praperadilan diajukan karena para tersangka menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka oleh penyidik.
“Mereka menilai penetapan tersangka tidak sah, sehingga mengajukan praperadilan,” tegasnya.
Padahal, lanjut Miza, setelah penetapan tersangka pada Desember 2025, penyidik sejatinya telah bersiap melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, proses tersebut tertunda lantaran harus menunggu putusan hakim tunggal praperadilan.
Diketahui, penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama. Penyidik Fismondev sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang, kemudian diperluas hingga ke kantor cabang utama Bank Bengkulu.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, ratusan dokumen penting disita sebagai barang bukti yang kemudian mengarah pada penetapan keempat tersangka.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kredit yang besar serta status perkara yang telah P-21, namun masih tertahan akibat gugatan praperadilan.
Rls

0 Komentar