Padang - MEDIA TRI ONE. Dihalaman sebuah bangunan sederhana, tepatnya di samping sekolah RT 01 RW 2, kelurahan batang Kabung Kecamatan Koto Tangah , Padang ( Sumbar) diduga dijadikan tempat penampungan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar .
Berdasarkan informasi yang didapat, awak media MEDIA TRI ONE melakukan pemantauan kelokasi , kemudian membenarkan adanya dugaan bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis solar . Beberapa jenis mobil truk sering datang dan pergi setelah memindahkan Solar dari tengkinya ke beberapa Jerigen yang telah disediakan.
Menurut sumber yang layak dipercaya menyebutkan , ada beberapa jenis truk yang sudah terorganisir membawa BBM jenis solar yang dibeli dibeberpa SPBU di Kota Padang , datang kesini untuk memindahkan Solar dari tengkinya ke Jerigen yang ada disini.
Ketika ditanya siapa pemiliknya ,"Saya tidak tau , tunggu aja waktu Siang , Sore dan Malam , pemiliknya pasti datang untuk membawa beberapa Jerigen yang sudah berisi BBM jenis solar dengan menggunakan mobil,, ungkap sumber yang tidak bersedia dituliskan namanya (9/1/2026).
Maraknya truk Pelansiran BBM bersubsidi Jenis solar disebabkan oleh keuntungan besar dari selisih harga subsidi dan harga Industri, Praktek ini jelas-jelas melanggar aturan serta diduga adanya keterlibatan oknum penegak hukum.
Bisnis Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam pasal 55 pun disebutkan, bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda 60 Milyar.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH) segera bertindak tegas agar memberikan efek jera dan juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas hukum.
Awak media investigasi mempertanyakan kepada beberapa warga, sejak berdirinya gudang tersebut masyarakat mulai resah dan merasa terusik dengan keselamatan mereka,dan takut menimbulkan kebakaran.
Berlanjut
(RAMA).
0 Komentar