BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner Selamat Datang Di Website Resmi Media Tri One Yang Di Persembahkan Oleh PT. One News Indonesia Group, Selamat Membaca

Sambut Pemberlakuan KUHP 2026, Sumbar Mantapkan Skema Pidana Kerja Sosial

Padang — Senin, 1 Desember 2025. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung khidmat dan lancar tersebut menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam menghadirkan konsep penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan.

Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sumbar serta para Asisten pada Kejati Sumbar. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, S.P., Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar beserta jajaran, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.

Hadir pula Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., yang menyampaikan sambutan mewakili Jampidum. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan pemidanaan yang menekankan aspek pembinaan, kontribusi sosial, dan keadilan restoratif.

Selain berlangsung secara luring, kegiatan ini juga dilakukan serentak melalui daring. Jajaran Kejaksaan se-Sumatera Barat bersama pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota turut melaksanakan penandatanganan kerja sama serupa. Hal ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial secara terstruktur, terpadu, dan seragam di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Penandatanganan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi implementasi pidana kerja sosial yang efektif, terukur, dan berorientasi pada pembinaan pelaku tindak pidana. Melalui kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, penerapan KUHP baru ini diproyeksikan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat, memperkuat nilai keadilan restoratif, serta mewujudkan tatanan hukum yang lebih humanis sesuai semangat pembaruan KUHP.

(Fit S)

Posting Komentar

0 Komentar