BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner Selamat Datang Di Website Resmi Media Tri One Yang Di Persembahkan Oleh PT. One News Indonesia Group, Selamat Membaca

AKSI KEJAHATAN SAAT MUSIBAH, PELAKU PENCURIAN KERBAU BERHASIL DITANGKAP

Padang Pariaman | Di tengah kondisi bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Padang Pariaman, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa satu ekor kerbau yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/XII/2025/SPKT/Polsek Lubuk Alung/Polres Padang Pariaman, tertanggal 29 Desember 2025, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian satu ekor hewan ternak kerbau yang berlokasi di Jalan Korong Palembayan, RT 001 RW 001, dengan titik koordinat -6.553303412912057, 106.87918667002425, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gagak Hitam Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman yang tergabung bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Alung segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam guna mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengendus identitas pelaku beserta jejak keberadaan barang bukti hasil kejahatan. Upaya pengejaran pun membuahkan hasil.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang pria berinisial Z, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kerbau tersebut.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok di tepian sungai kawasan Palembayan, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha mengelak dengan berbagai dalih. Namun berkat kesigapan dan profesionalisme petugas, pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian maupun masyarakat.

Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku Z mengakui perbuatannya, di mana satu ekor kerbau hasil curian tersebut telah dijual dengan harga Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Alung Polres Padang Pariaman guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, baik untuk mendalami motif pelaku, kemungkinan adanya TKP lain, maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih di saat kondisi bencana, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing.(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar