Padang — Provinsi Sumatera Barat disebut menempati urutan kelima dengan jumlah kasus LGBT terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan dalam diskusi publik Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, tercatat sekitar 18 ribu kasus di daerah dengan jumlah penduduk 5.640.629 jiwa. Mayoritas kasus tersebut disebut berasal dari kelompok usia produktif 25–29 tahun.
Isu ini kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus dugaan perilaku sesama jenis yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di salah satu SMA negeri di Kota Padang. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Masjid Bung Tekab, Padang.
Ketua LKAAM Sumbar, Prof. Fauzi Bahar, M.Si, dalam diskusi publik yang digelar Jumat (26/12/2025), menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut. Ia menilai fenomena LGBT telah meresahkan masyarakat dan mencederai nilai adat serta agama yang dianut masyarakat Minangkabau.
“Perbuatan ini sudah sangat meresahkan dan mempermalukan harga diri umat Islam di ranah Minang,” ujar Prof. Fauzi Bahar di hadapan peserta diskusi.
Dalam forum yang sama, hadir pula Prof. Asasriwarni dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Ia menegaskan perlunya penanganan serius terhadap fenomena LGBT menurut perspektif adat dan agama. Sejumlah pernyataan keras disampaikan dalam forum tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas meningkatnya kasus yang dinilai menyimpang dari nilai lokal.
Selain aspek moral dan adat, para peserta diskusi juga menyoroti dampak kesehatan masyarakat. Fenomena ini dikhawatirkan berkontribusi terhadap peningkatan kasus HIV/AIDS, yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius hingga kematian jika tidak ditangani dengan tepat.
Dalam sesi wawancara dengan wartawan usai diskusi, Prof. Fauzi Bahar menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati unsur adat di tingkat kabupaten dan kota se-Sumatera Barat agar mengambil langkah tegas sesuai kewenangan adat masing-masing.
“Kami menilai sudah tidak ada toleransi lagi. Unsur adat harus bersikap tegas agar masyarakat terlindungi,” katanya.
LKAAM Sumbar juga mendorong MUI Sumbar beserta MUI kabupaten dan kota untuk berperan aktif dalam pembinaan umat. Selain itu, LKAAM berencana mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar dan DPRD Sumbar agar menyusun payung hukum daerah terkait penanganan fenomena LGBT.
Menurut LKAAM, regulasi daerah dinilai penting sebagai pedoman resmi dalam menjaga nilai adat, agama, serta ketertiban sosial di Sumatera Barat.
TIM
0 Komentar