PASAMAN | Riuh perbincangan publik di Pasaman belum juga mereda. Penangkapan seorang cukong tambang emas ilegal berinisial HF oleh jajaran Reskrim Polres Pasaman beberapa hari lalu justru membuka lapisan baru yang jauh lebih mengusik nalar publik. Dalam pengakuannya, HF menyeret nama seorang oknum yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan dengan inisial RSP, yang diduga berperan sebagai “payung” alias pelindung aktivitas tambang ilegal tersebut.
Bukan sekadar isu liar, pengakuan ini muncul langsung dari mulut tersangka saat ditemui oleh tim awak media yang dipimpin Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK-RI), Herman Tanjung, pada Kamis, 16 April 2026 di Mapolres Pasaman. Pertemuan tersebut menjadi titik awal terbukanya dugaan praktik kotor yang mencederai dua sektor sekaligus: hukum dan marwah pers.
Dalam sesi wawancara yang berlangsung intens, HF memaparkan kronologi yang mengarah pada dugaan keterlibatan aktif oknum wartawan tersebut. Ia mengaku telah lama mengenal RSP dan kerap berdiskusi mengenai aktivitas pertambangan emas di wilayah Pasaman. Hubungan komunikasi itu kemudian berkembang menjadi kerja sama yang berujung pada aktivitas ilegal.
Menurut pengakuan HF, RSP tidak hanya sekadar mengetahui, namun diduga menjadi pengarah utama dalam memulai usaha tambang ilegal tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa RSP yang menyarankan untuk menyewa alat berat jenis excavator guna mempercepat aktivitas penambangan emas.
Lebih jauh, HF mengungkap adanya kesepakatan yang mencurigakan. Ia diminta menyetor uang sebesar Rp100 juta per unit alat berat sebagai “uang payung”, dengan iming-iming jaminan keamanan dari aparat. RSP disebut-sebut mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat penting di lingkungan Polda Sumatera Barat, yang akan memastikan aktivitas tersebut aman dari penindakan hukum.
HF mengaku tergiur dengan janji tersebut. Setelah mendapatkan alat berat, ia langsung mentransfer uang ke rekening Bank BRI atas nama RSP. Nilai transfer awal disebut sebesar Rp40 juta, sebagai bagian dari kesepakatan total Rp100 juta per unit alat berat. Sisa pembayaran sebesar Rp60 juta, menurut pengakuan HF, akan diserahkan dua minggu kemudian sebagaimana kesepakatan awal antara dirinya dan RSP. Bukti transfer tersebut, lanjut HF, masih tersimpan dan siap dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
Namun realitas berkata lain. Baru dua hari alat berat beroperasi dan menghasilkan sekitar 15 gram emas, aparat kepolisian melakukan penangkapan. HF pun menggambarkan situasi tersebut dengan ungkapan getir, “hari hujan, payung hilang”, mencerminkan rasa dikhianati oleh pihak yang menjanjikan perlindungan.
Dengan nada emosional, HF meminta agar RSP bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Ia menilai bahwa janji perlindungan yang diberikan tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menyeretnya ke dalam jerat hukum tanpa perlindungan nyata.
Situasi semakin memanas ketika tim awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada RSP terkait aliran dana tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi atau bantahan secara terbuka, RSP justru merespons dengan sikap emosional. Berdasarkan keterangan awak media di lapangan, RSP disebut meradang saat dikonfirmasi mengenai adanya transfer Rp40 juta ke rekening pribadinya.
Tidak berhenti di situ, respons yang ditunjukkan RSP bahkan dinilai di luar batas kewajaran seorang yang mengaku berprofesi sebagai insan pers. Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, RSP diduga melontarkan ajakan untuk “baku hantam” kepada awak media yang melakukan konfirmasi. Sikap tersebut menambah panjang daftar dugaan pelanggaran etik sekaligus memperkuat kesan adanya upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Perilaku tersebut menuai sorotan tajam, mengingat fungsi pers yang seharusnya menjunjung tinggi etika, profesionalitas, serta menjamin kebebasan informasi tanpa tekanan maupun ancaman. Tindakan mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Umum AWAK-RI, Herman Tanjung, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan keterlibatan oknum wartawan tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat serius dan mencoreng integritas dunia jurnalistik.
Menurutnya, jika benar terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Ia mendesak Kapolres Pasaman untuk segera mengusut tuntas keterlibatan RSP dan tidak memberi ruang bagi praktik beking membeking yang merusak kepercayaan publik.
Secara hukum, kasus ini membuka kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan. Aktivitas tambang emas ilegal sendiri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika terbukti adanya peran pihak lain yang turut serta atau membantu, maka dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Sementara dugaan penerimaan uang “pengamanan” dapat mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Lebih jauh lagi, tindakan intimidasi terhadap awak media dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pers, khususnya di Sumatera Barat. Profesi yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan penjaga kebenaran justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang substantif dari pihak berinisial RSP terkait tudingan yang disampaikan oleh HF. Aparat kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya. Apakah ini sekadar pengakuan sepihak, atau memang terdapat jaringan yang lebih besar di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Catatan Redaksi:
Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk tanggapan, bantahan, atau klarifikasi dapat disampaikan guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.
TIM RMO
0 Komentar